Implementasi
UU NO. 13 tahun 2003
Tentang
Ketenagakerjaan
Terhadap
Tenaga Kerja Outsourcing di PT. PLN Rayon Purbalingga
Sistem
outsourcing atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lain oleh PT. PLN Rayon Purbalingga belum sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Karena pekerjaan yang dioutsourchingkan oleh PT. Rayon
Purbalingga bukan merupakan pekerjaan penunjang yang apabila perusahaan tidak
melaksanakannya maka proses kerja akan terhambat. Hal ini bertentangan dengan
Pasa 65 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja
yang digunakan juga perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak semua dilakukan
secara tertulis, ini bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Jangka waktu perjanjian dalam salah satu surat perjanjian
dibuat untuk satu bulan dan terus diperpanjang sampai satu tahun, hal ini
bertentangan dengan Pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Beberapa
kerugian outsourcing bagi tenaga kerja diantaranya adalah:
a) Kesempatan
kerja pendek, tak ada kompensasi pada akhir hubungan kerja, kesejahteraan
menurun, upah tidak pernah naik, tidak dapat berserikat.
b) Tidak
ada jaminan atas pekerjaan, tidak ada jaminan atas penghasilan, tidak ada
jaminan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Ketika
buruh yang bekerja dengan sistem kontrak/outsourcing diputus kontraknya,
matilah sumber penghidupannya.
Pekerja outsourcing di
PT. PLN Rayon Purbalingga telah melakukan beberapa upaya hukum, dalam rangka
mempertahankan serta memperjuangkan hak-haknya. Dimulai dari tahun 1996, para
membentuk paguyuban pekerja pembaca meter, kemudian tahun 2004 merencanakan
pembentukan Serikat Pekerja Listrik Negara (SPLN) Rayon Purbalingga yang telah
melakukan beberapa upaya, diantaranya yaitu:
a) Mengirimkan
surat kepada PLN Distribusi Jateng DIY terkait pengakhiri kontrak outsourcing
bidang administrasi.
b) Unjuk
rasa ke kantor gubernur jawa tengah pada Oktober 2013 agar mencabut surat
General Manager PT. PLN (persero) Nomer 0714/613/DJDY/2013 tentang Kelanjutan
Kontrak Outsourcing untuk kemudian pekerja outsourcing diangkat sebagai pekerja
tetap.
c) Bergabung
dengan gerakan buruh pekerja BUMN secara nasional dalam GEBER BUMN, dengan
tuntutannya secara umum meminta pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing
di perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar