Sabtu, 25 November 2017

impelentasi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja outsourcing di PT. Rayon Purbalingga

Implementasi UU NO. 13 tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing di PT. PLN Rayon Purbalingga

            Sistem outsourcing atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain oleh PT. PLN Rayon Purbalingga belum sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena pekerjaan yang dioutsourchingkan oleh PT. Rayon Purbalingga bukan merupakan pekerjaan penunjang yang apabila perusahaan tidak melaksanakannya maka proses kerja akan terhambat. Hal ini bertentangan dengan Pasa 65 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang digunakan juga perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak semua dilakukan secara tertulis, ini bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jangka waktu perjanjian dalam salah satu surat perjanjian dibuat untuk satu bulan dan terus diperpanjang sampai satu tahun, hal ini bertentangan dengan Pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
            Beberapa kerugian outsourcing bagi tenaga kerja diantaranya adalah:
a)      Kesempatan kerja pendek, tak ada kompensasi pada akhir hubungan kerja, kesejahteraan menurun, upah tidak pernah naik, tidak dapat berserikat.
b)      Tidak ada jaminan atas pekerjaan, tidak ada jaminan atas penghasilan, tidak ada jaminan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c)      Ketika buruh yang bekerja dengan sistem kontrak/outsourcing diputus kontraknya, matilah sumber penghidupannya.
Pekerja outsourcing di PT. PLN Rayon Purbalingga telah melakukan beberapa upaya hukum, dalam rangka mempertahankan serta memperjuangkan hak-haknya. Dimulai dari tahun 1996, para membentuk paguyuban pekerja pembaca meter, kemudian tahun 2004 merencanakan pembentukan Serikat Pekerja Listrik Negara (SPLN) Rayon Purbalingga yang telah melakukan beberapa upaya, diantaranya yaitu:
a)      Mengirimkan surat kepada PLN Distribusi Jateng DIY terkait pengakhiri kontrak outsourcing bidang administrasi.
b)      Unjuk rasa ke kantor gubernur jawa tengah pada Oktober 2013 agar mencabut surat General Manager PT. PLN (persero) Nomer 0714/613/DJDY/2013 tentang Kelanjutan Kontrak Outsourcing untuk kemudian pekerja outsourcing diangkat sebagai pekerja tetap.

c)      Bergabung dengan gerakan buruh pekerja BUMN secara nasional dalam GEBER BUMN, dengan tuntutannya secara umum meminta pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing di perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar