PENGERTIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PANCASILA
1. Pengertian
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Tujuan hubungan industrial
pancasila adalah :
a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
3. Landasan
a) Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
b) Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.
B. Pokok-pokok Pikiran dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1. Pokok-pokok Pikiran
a) Keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
b) Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
c) Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Asas-asas untuk mencapai tujuan
a) Asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b) Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
3. Sikap mental dan sikap sosial
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
C. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
4. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
D. Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila
1. Masalah pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.
a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
3. Landasan
a) Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
b) Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.
B. Pokok-pokok Pikiran dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1. Pokok-pokok Pikiran
a) Keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
b) Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
c) Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Asas-asas untuk mencapai tujuan
a) Asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b) Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
3. Sikap mental dan sikap sosial
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
C. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
4. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
D. Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila
1. Masalah pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.
Contoh Kasus
Hubungan Industrial Pancasila
1.
Hubungan industrial “Gaji Tak Dibyar Utuh, Ribuan
Buruh PT. Suzuki Indomobil Ttutup Jl. Diponegoro
2. Gambaran
Umum Perusahaan dan Kondisi Pasar
PT. Suzuki Indomobil Motor didirikan
pada tahun 1970, awalnya dibawah bendera PT. Indohero Steel & Engineering
Co yang memperkenalkan produk roda 2 tipe A 100 & FR. PT. Suzuki Indomobil
Motor merupakan sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdiri
dengan kekuatan 5 (Lima) buah perusahaan, yakni PT. Indohero Steel &
Engineering Co., PT. Indomobil Utama, PT. Suzuki Indonesia Manufacturing, PT.
Suzuki Engine Industry dan PT. First Chemical Industry. Lima perusahaan
tersebut bergabung (Merger) dengan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia
melalui surat pemberitahuan tentang persetujuan Presiden dari Ketua Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPN) nomor 05 / I /PMA / 90 tertanggal 1 Januari
1990, dan diperingati sebagai tanggal berdirinya PT. Indomobil Suzuki
International, yang bergerak dalam bidang usaha Industri Komponen dan Perakitan
kendaraan bermotor merek Suzuki roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil).
Pada periode
September 2012, total penjualan Suzuki (retail sales) berhasil menembus angka
tertinggi sebesar 13.311 unit, dibandingkan bulan September sebesar 10.125 unit
atau meningkat 131% dan 179% dibandingkan dengan periode bulan yang sama di
tahun 2011 lalu untuk mendukung program pemerintah bagi penyediaan lapangan
kerja di Indonesia, maka PT. Suzuki Indomobil Motor telah membangun industri
otomotif di daerahTambun, Bekasi, Jawa Barat dengan kapasitas 1.200.000 unit
per tahun untuk sepeda motor dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 2100
orang, dan disusul kemudian dengan membangun pabrik baru untuk produksi mobil
dengan kapasitas 100.000 unit per tahun untuk mobil.
Visi :Menjadi perusahaan otomotif terhandal dan
terpercaya di dalam negeri.
Misi : Mengembangkan seluruh sumber daya yang dimiliki
secara berkesinambungan untuk meningkatkan profesionalisme bagi kepuasan
pelanggan dan Memberikan konstribusi dan berupaya sepenuhnya bagi pengembangan
usaha Indomobil. Memberikan komitmen dan nilai terbaik bagi seluruh pihak yang
berkepentingan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
3.
Gambaran Umum Kasus
Kasus ini terjadi pada tanggal 23
April 2012 yang bermula karena pihak perusahaan berkewajiban membayar upah
pekerjanya Rp 1.850.000 per bulan, namun hanya dibayar Rp 1.400.000 terhitung
sejak Januari 2012 lalu. Unjuk rasa empat ribuan buruh Suzuki Indomobil dan
Indomobil Sales yang menuntut pelaksanaan tuntutan kenaikan upah, dan di tahun
2009 mengingat hal tersebut diputuskan PHI dan Mahkamah Agung, namun hingga
sekarang belum ada realisasinya. Selain itu, buruh menuntut pembatalan
pemberlakukan aturan jam kerja secara sepihak oleh perusahaan, adanya
penambahan jumlah jam kerja diawal masuk kerja shift sebanyak 15 menit setiap
harinya di tiga pabrik Suzuki.
4. Masalah
Mengapa pihak PT Suzuki Indomobil
belum menaikkan upah karyawannya? Kenapa pihak perusahan asal Jepang tidak mau
memenuhi panggilan mediasi yang diadakan oleh Komisi IX DPR RI? Apakah jenis
konflik atau perselisihan pada kasus ini? Bagaimanakah solusi terbaik pada
kasus ini?
5. Gambaran
Umum Peraturan atau Perundang-Undangan
Keputusan Mahkamah Agung dan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2010-2012. "Putusan MA tahun 2008
menyatakan (perusahaan harus memberikan) rapelan pengobatan, uang makan, uang
pensiun, kenaikan gaji asisten manajer keatas”.
UU.13 Tahun 2003 Pasal 88 ayat 1 (Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan).
6. SWOT
Analisis
Kekuatan (Strengths): 1. Sumber daya
manusia yang berkualitas. 2. Berada di bawah naungan group yang berpengalaman.
3. Produk yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Kelemahan (Weaknesses): 1. Manajemen
yang kurang terarah. 2. Masih dirasakan kurangnya Kualitas produk dan layanan
yang ditawarkan.
Peluang (Opportunities): 1.
Kesempatan untuk perluasan usaha. 2. Peluang bisnis. 3. Peranan partner
perusahaan.
Ancaman (Threats): 1. Keberadaan
pesaing sejenis. 2. Keberadaan pesaing tidak langsung. 3. Terhentinya kerjasama
dengan partner perusahaan.
7.
Pembahasan
Menurut saya,
permasalahan diperusahaannya bermula dari tuntutan kenaikan upah tahun 2009
yang sudah menjadi putusan PHI dan bahkan Mahkamah Agung, namun belum juga
dilaksanakan perusahaan. "Pelaksanaan pembayaran atas Rapelan Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) tahun 2010-2012, yang sudah disepakati antara pengusaha
dengan Serikat Pekerja serta di kuatkan oleh Surat Dirjen PHI dan Jamsos
Kemenakertrans RI juga tidak dilaksanakan, "inilah yang membuat para buruh
mengamuk, Karena hak mereka tidak dipenuhi yang pada akhirnya perselisihan ini
diselesaikan dengan mediasi tetapi itu pun gagal karena pihak perusahan asal
Jepang tidak mau memenuhi panggilan mediasi yang diadakan oleh Komisi IX DPR
RI. Entah bagaimana penyelesaian masalah ini selanjutnya.
8.
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan, bahwa perusahaan besar pun masih ada yang tidak mematuhi aturan
yang telah dibuat pemerintah mengenai putusan Mahkamah Agung dan Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) 2010-2012. "Putusan MA tahun 2008 menyatakan
(perusahaan harus memberikan) rapelan pengobatan, uang makan, uang pensiun,
kenaikan gaji asisten manajer ke atas. Selain itu, tentang menaikkan upah
mereka sesuai aturan pengupahan 2012. Dalam PKB disebutkan, perusahaan akan
menaikan gaji karyawan secara berkala tiap tahun. Itu berdasarkan kemampuan
perusahaan dan capaian target produksi.
- Referensi
http://www.Tambu_Dakta.com Revisi UU
13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Keputusan Mahkamah Agung dan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2010-2012.
kabar baik!!!!
BalasHapusHello All, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu. dan fraudstars banyak kreditor kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang nyata dan nyata,
Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih mendapatkan pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dikeluarkan tanpa meminjam dari perusahaan mereka, saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk menghubungi teman saya. yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar Rp400.000.000 dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak peduli berapa umur saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin menyarankan agar setiap orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com
Dan Anda bisa mengikuti Mr dangote on instagram untuk lebih jelasnya di dangoteloancompany