PERKEMBANGAN SERIKAT BURUH DI INDONESIA, EKSPEKTASINYA,
PERJUANGANNYA, DAN HASIL DARI KKB-NYA
I.
PENDAHULUAN
Pekerja atau
buruh adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain dengan mendapatkan upah.
Sedangkan tenaga kerja berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU no. 13 tahun
2003 adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilan barang
dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Jumlah
tenaga kerja yang tersedia di Indonesia tidak seimbang dengan jumlah lapangan
kerja yang tersedia. Terlebih lagi dari sebagian besar tenaga kerja yang
tersedia adalah yang berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan sama sekali.
Mereka kebanyakan adalah unskillabour, sehingga posisi tawar mereka
adalah rendah.
Keadaan ini
menimbulkan adanya kecenderungan majikan untuk berbuat sewenang-wenang kepada
pekerja/buruhnya. Majikan dapat dengan leluasa untuk menekan pekerja/buruhnya
untuk bekerja secara maksimal, terkadang melebihi kemampuan kerjanya. Misalnya
majikan dapat menetapkan upah hanya maksimal sebanyak upah minimum propinsi
yang ada, tanpa melihat masa kerja dari pekerja itu. Seringkali pekerja dengan
masa kerja yang lama upahnya hanya selisih sedikit lebih besar dari upah
pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Majikan enggan untuk
meningkatkan atau menaikkan upah pekerja meskipun terjadi peningkatan hasil
produksi dengan dalih bahwa takut diprotes oleh perusahaan-perusahaan lain yang
sejenis.
Posisi
pekerja yang lemah dapat diantisipasi dengan dibentuknya serikat
pekerja/serikat buruh yang ada di perusahaan. Diharapkan dengan adanya serikat
pekerja di perusahaan dapat mewakili dan menyalurkan aspirasi pekerja, sehingga
dapat dilakukan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Dalam hal ini serikat
pekerja/buruh diharapkan dapat sebagai wadah pekerja dalam memperjuangkan
haknya.
Kedudukan
buruh yang lemah ini membutuhkan suatu wadah supaya menjadi kuat. Wadah itu
adalah adanya pelaksanaan hak berserikat di dalam suatu serikat pekerja atau
serikat buruh. Tujuan dibentuknya serikat pekerja/ buruh adalah menyeimbangkan
posisi buruh dengan majikan. Melalui keterwakilan buruh di dalam serikat buruh
maka diharapkan aspirasi buruh dapat sampai kepada majikan.
Keberadaan
serikat pekerja saat ini lebih terjamin dengan diundangkannya Undang-Undang No.
21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Sebelum adanya UU No. 21
Tahun 2000, kedudukan serikat pekerja secara umum dianggap hanyalah sebagai
kepanjangan tangan atau boneka dari majikan, yang kurang menereskan aspirasi anggotanya.
Pada masa
reformasi setelah adanya UU NO. 21 Thaun 2000 dimungkinkan dibentuk serikat
buruh/ pekerja lebih dari satu. Hal ini menyebabkan keberadaan serikat
pekerja/serikat buruh banyak didirikan di satu perusahaan. Sayangnya karena
ketidak siapan buruh melaksanakan hak berserikat dimanfaatkan oleh oknum
tertentu untuk mengeruk keuntungan bagi kepentingannya sendiri dengan menjual
bangsa. Dikatakan demikian karena berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000
diperbolehkan serikat pekerja/buruh itu menerima sumbangan dana dari negara
lain. Sering pula keberadaan serikat pekerja/ buruh yang lebih dari satu
jumlahnya di satu perusahaan justru memicu terjadinya perselisihan perburuhan
yang dapat berakibat mogok kerja yang justru bertentangan dengan tujuan disahkannya
UU No. 21 tahun 2000 tersebut.
Dari uraian
di atas maka muncul permasalahan bagaimana fungsi serikat pekerja atau buruh
dalam rangka meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Hal ini
memerlukan suatu kebijaksanaan pemerintah, untuk menjabarkan ketentuan yang ada
di dalam UU no. 21 Tahun 2000 dalam peraturan pelaksanaannya. Sampai saat ini
belum ada peraturan pelaksana dari UU No. 21 Tahun 2000 sehingga untuk
mengatasi kekosongan hukum diperlukan banyak penafsiran hukum diantaranya penafsiran
mengenai fungsi serikat pekerja.
II KEBEBASAN
BERSERIKAT DAN BERKUMPUL BAGI BURUH
Alinea ketiga dari Pembukaan UUD 1945 yaitu negara
melindungi segenap bangsa dan negara Indonesia. Ketentuan ini dijabarkan lebih
lanjut dalam pasal 27 UUD 1945 yaitu setiap warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara berhak atas penghasilan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Buruh adalah bagian dari bangsa
Indonesia, sehingga berhak pula untuk dilindungi dan mendapatkan penghidupan
yang layak.
Salah satu
bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah bagi buruh adalah
adanya jaminan atas kebebasan berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah
serikat buruh/pekerja. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan
pendapat merupakan hak dasar yang dimiliki oleh warga negara dari suatu negara
hukum demokratis yang berkedaulatan rakyat. Hak-hak yang dimiliki manusia
berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan bukan karena pemberian masyarakat
atau negara disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam negara hukum
tidak dapat dipisahkan dari ketertiban dan keadilan. Pengakuan atas negara
hukum salah satu tujuannya melindungi hak asasi manusia, berarti hak dan
sekaligus kemerdekaan atau kebebasan perorangan diakui, dihormati dan dijunjung
tinggi. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat
utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari negara hukum.
Keberadaan
serikat buruh atau pekerja pada masa Orde Baru belum memenuhi prinsip dasar
serikat buruh. Prinsip dasar serikat buruh ada tiga yaitu kesatuan, mandiri dan
demokratis. Tiga prinsip dasar serikat buruh itu belum dapat dilaksanakan
dengan penuh pada masa Orde Baru karena serikat buruh yang diakui saat itu
hanya ada satu yaitu serikat buruh seluruh Indonesia (SPSI). Upaya pemerintah
selanjutnya untuk memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul bagi
buruh dituangkan dalam Undang- Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Buruh.
III. FUNGSI SERIKAT PEKERJA DALAM PENINGKATAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan industrial antara majikan dn buruh atau dengan
pemerintah terjadi di tingkat perusahaan atau di tingkat industri. Di negara
demokratis, kebebasan berserikat dijamin, kepentingan buruh diwakili oleh
serikat buruh. Hubungan industrial ini bersifat universal artinya di semua
negara, meskipun dengan derajat kemajuan yang berbeda.
Hubungan
industrial yang aman, harmonis dan dinamis diperlukan untuk menjamin ketenangan
kerja dan kelangsungan usaha yang produktif. Inti hubungan industrial itu
adalah perundingan bersama antara majikan dan serikat buruh untuk mencapai
kesepakatan kerja bersama yang kemudian harus dilkasanakan dan dipatuhi oleh
semua pihak. Hubungan industrial demikian ini memerlukan persyaratan yang harus
dipenuhi oleh unsur-unsur atau sarana- sarananya, termasuk persyaratan akan
kerjasama bipartid, tripartid, perlindungan dan kesejahteraan buruh serta
penyelesaian perselisihan industrial.
Hubungan
industrial diartikan sebagai suatu system hubungan yang terbentuk antara para
pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja
dan pemerintah. Pengertian itu memuat semua aspek hubungan kerja yang terdiri
dari :
1. para pelaku
: pekerja, pengusaha, pemerintah;
2. kerjasama :
manajemen-karyawan;
3. perundingan
bersama : perjanjiankerja, kesepakatan kerja bersama. Peraturan perusahaan;
4. kesejahteraan:
upah, jaminan sosial, pensiun, keselamatan dan kesehatan kerja, pelatihan
kerja;
5. perselisihan
industrial : arbitrase, mediasi, mogok, penutupan perusahaan, pemutusan
hubungan kerja.
Sedangkan berdasarkan ketentuan
pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, bahwa :
1. Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi and konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/ serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi
:
1. sebagai
pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan
industrial;
2. sebagai
wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan seseuai
dengan tingkatannya;
3. sebagai
sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
sesuai dengabn peraturan perundang-undangan;
4. sebagai
sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
5. sebagai
perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/ buruh sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. sebagai
wakil pekerja/ buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Subyek hukum
dalam hubungan industrial pada dasarnya yang terpenting adalah buruh dan
majikan. Disamping itu mengingat hubungan industrial itu terjadi di dalam
masyarakat maka subyek hukum hubungan industrial mendapat perluasan meliputi
juga masyarakat dan pemerintah. Serikat pekerja/ buruh adalah wakil buruh dalam
perusahaan. Sebagai wakil buruh yang sah maka ia mempunyai kedudukan sebagi
subyek hukum dalam hubungan industrial yang mandiri. Pemerintah mempunyai andil
pula sebagai subyek hukum dalam hubungan industrial dalam arti perwujudannya
dalam tiga fungsi pokok pemerintah yaitu mengatur, membina dan mengawasi.
Masyarakat menjadi subyek hukum hubungan industrial sebagai akibat perluasan
karena bagaimanapun juga hubungan industrial itu akan berdampak bagi masyarakat
sekitar lokasi hubungan industrial itu berlangsung atau masyarakat dalam arti
skala nasional. Dampak itu dapat positif atau negatif. Mempunyai dampak positif
apabila hubungan industrial itu berjalan dengan baik dan tercapai tujuannya.
Sebaliknya akan berdampak negatif apabila hubungan industrial itu gagal
mencapai tujuannya.
Tujuan dari
hubungan industrial pada dasarnya terkait dengan subyek hukum dalam hubungan
industrial yaitu meningkatkan produktifitas, meningkatkan kesejahteraan,
meningkatkan stabilitas nasional yang mantap. Meningkatkan produktifitas adalah
tujuan utama dari majikan dalam hal ia mendirikan suatu usaha. Produktifitas
yang meningkatkan akan menghasilkan keuntungan. Adanya keuntungan dari hasil
proses produksi diharapkan dapat dikembalikan kepada buruh guna meningkatkan
kesejahteraannya. Peningkatan kesejahtaraan merupakan tujuan utama semua buruh.
Buruh bekerja tujuannya mendapatkan penghasilan guina pemenuhan kebutuhan
hidupnya. Apabila terjadi peningkatan kesejahteraan maka secara otomatis
pengsilan buruhpun mengalami peningkatan, sehingga akan tercipta ketenangan
bekerja. Suasana yang tenang dalam proses produksi karena telah terjadi
peningkatan produktifitas dan peningkatan kesejahteraan maka akan mengakibatkan
dampak yang positif bagi masyarakat sekitarnya dan masyarakat Indonesia pada
umumnya. Adanya ketenangan usaha memperkecil terjadinya perselisihan
perburuhan. Sisi lainnya akan menimbulkan stabilitas nasional yang baik, yang
selalu diharapkan oleh pemerintah bagi suksesnya pembangunan ekonomi.
KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kenyataan
yang ada dalam proses berlangsungnya suatu hubungan industrial tidak seperti
yang diharapkan. Majikan sering menempatkan buruh pada posisi yang rendah,
sebagai faktor ekstern yang kurang diperhatikan. Untuk itulah diperlukan
adanya suatu wadah bagi buruh sebagi upaya mensejajar-kan posisi buruh majikan
dalam proses hubungan industrial dalam suatu serikat buruh/serikat pekerja.
Dalam
praktik, masih adanya keengganan menerima keberadaan serikat pekerja di
lingkungan perusahaan sebagai mitra sejajar dan masih banyaknya pengusaha yang
berpendirian “Saya yang berkuasa di rumah saya” pada awal lahirnya
perjanjian perburuhan (KKB) walaupun didesak dengan ketentuan-ketentuan yang
disertai sanksi pidana.
Keberadaan
serikat buruh /pekerja dengan adanya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 ternyata
masih banyak menimbulkan masalah. Pada masa Orde Baru masalah yang timbul pada
serikat buruh atau serikat pekerja pada umumnya pada ketidak mandirian serikat
buruh/pekerja. Serikat buruh pada masa itu hanya ada satu yaitu SPSI dianggap
oleh banyak kalangan sebagai corong atau boneka majikan. Seringkali SPSI tidak
menyuarakan aspirasi atau kehendak buruh dan ironisnya hanya menyuarakan
aspirasi majikan. Pengurus SPSI kebanyakan telah ditentukan oleh majikan yang
merupakan orang-orang yang lebih mendekatkan dirinya pada majikan (mereka yang
pro-majikan). Pemilihan pengurus SPSI seringkali direkayasa untuk menempatkan
orang-orang yang lebih berpihak kepada majikan.
Keberadaan
serikat buruh/pekerja setelah masa reformasi dengan telah disahkannnya
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 ternyata juga masih menimbulkan banyak
permasalahan. Permasalahan bukan terletak pada wadah tunggal serikat buruh
/pekerja dalam SPSI tetapi pada kemajemukan serikat buruh/serikat pekerja yang
telah ada. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 membuka peluang untuk didirikannya
serikat buruh/pekerja lebih dari satu dalam satu perusahaan. Adanya serikat
buruh/pekerja yang lebih dari satu dalam satu perusahaan dikatakan merupakan
perwujudan dari sikap demokratis buruh. Sayangnya pada umumnya buruh masih
belum mempunyai kematangan demokrasi. Demokrasi sering disalah-artikan dengan
pemogokan, penganiayaan dan pengrusakan. Adanya ketentuan bahwa serikat
buruh/pekerja dapat menerima dana dari luar negeri ternyata disalah gunakan
oleh orang-orang tertentu untuk mengambil keuntungan sepihak. Dengan dalih
upaya memperjuangkan kesejahteraan buruh, buruh dihasut untuk melakukan
pemogokan. Selama berjalannya masa pemogokan ternyata situasi itu diabadikan
oleh orang tertentu yang menjadi pengurus serikat buruh atau serikat pekerja
untuk mencari dana dari luar negeri. Hal ini sangat disayangkan karena tindakan
itu dapat dikatakan telah menjual negara untuk kepentingan pribadi.
Banyaknya
serikat buruh /pekerja dalam satu perusahaan juga menimbulkan masalah dalam
rangka pembuatan perjanjian kerja bersama karena belum ada peraturan
pelaksanaannya. Hal ini memicu serikat buruh yang mempunyai anggota minoritas
untuk menghasut atau bahkan mengancam buruh yang bukan anggotanya untuk
melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengarah pada perselisihan perburuhan.
Hal ini memerlukan suatu interpretasi bagi upaya kekosongan hukum sebelum
adanya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2000.
SOLUSI PEMECAHAN
Belum adanya ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 21
Tahun 2000 tentang fungsi serikat buruh/serikat pekerja mengakibatkan
diperlukan adanya interpretasi dari ketentuan pasal 4 Undang-Undang No. 21
Tahun 2000.
Sebagai pihak dalam
pembuatan PKB dan penyelesaian perselisihan perburuhan
Sebagi pihak
dalam pembuatan PKB saat ini ternyata menimbulkan problema. Setelah
adanya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, dimungkinkan terbentuk lebih dari satu
serikat pekerja/ buruh di satu perusahaan. Hal ini belum pernah terjadi
sebelumnya. Pada masa itu karena serikat pekerja/buruh hanya diakui satu di
seluruh Indonesia yaitu serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) maka hanya
SPSI unit kerja PT X saja yang berhak sebagai pihak dalam pembuatan KKB apabila
memenuhi ketentuan jumlah anggotanya adalah minimal 50 % dari jumlah pekerja
yang ada di perusahaan itu. Hal ini diatur dalam pasal 130 ayat (2) UU
No. 13 Tahun 2003.
Setelah
diundangkannya UU No. 21 Tahun 2000 maka ketentuan yang menyatakan bahwa hanya
serikat pekerja yang didukung oleh 50 % dari jumlah pekerja yang ada memerlukan
penafsiran hukum karena apabila ketentuan itu dipaksakan maka serikat
pekerja yang tidak didukung oleh 50 % jumlah buruh yang ada tidak akan dapat
berkedudukan sebagai pihak dalam pembuatan PKB. Serikat Buruh tersebut harus
berupaya untuk mencari dukungan untuk memperbanyak jumlah anggota, supaya dapat
mecapai angka 50 %. Kesulitan lain akan timbul apabila ternyata di suatu
perusahaan terdapat lebih dari satu serikat buruh sementara dari serikat
buruh yang telah ada itu belum mencapai dukungan oleh 50 % jumlah buruh yang
ada.
Penafsiran
hukum itu diantaranya adalah meniadakan ketentuan banyaknya presentasi dukungan
terhadap serikat buruh itu dari jumlah buruh yang ada. Semua serikat
pekerja/buruh yang telah ada di perusahaan itu mempunyai kedudukan yang sama
dan berhak sebagi pihak dalam pembuatan PKB tanpa memperhatikan presentasi
dukungan dari jumlah buruh yang ada. Adapun jumlah anggota dari satu serikat
buruh yang akan ikut berunding dalam pembentukan PKB ditentukan berdasarkan
presentasi. Misalnya di suatu perusahaan terdapat lima serikat buruh yaitu :
1. Serikat
Buruh A didukung oleh 30 % dari jumlah buruh yang ada,
2. Serikat
Buruh B didukung oleh 20 % dari jumlah buruh yang ada,
3. Serikat
Buruh C didukung oleh 10 % dari jumlah buruh yang ada,
4. Serikat
Buruh D didukung oleh 30 % dari jumlah buruh yang ada,
5. Serikat
Buruh E didukung oleh 10 % dari jumlah buruh yang ada
Semua
serikat buruh yang yaitu ABCD dan E mempunyai kedudukan yang sama dalam hal
sebagai pihak dalam pembuatan PKB. Hanya saja wakil serikat buruh yang telah
ada itu untuk dapat sebagai pihak yang akan melakukan perundingan ditentukan
berdasarkan presentasi perolehan dukungan. Hal ini disebut dalam pasal 130 ayat
(2) UU No. 13 Tahun 2003 dengan menugaskan seluruh serikat pekerja/ buruh yang
ada di perusahaan itu untuk membentuk tim perunding secara proporsional.
Misalnya
untuk 5 % dukungan dari buruh yang ada maka dapat diwakili oleh satu orang.
Maka serikat Buruh A berhak menempatkan 4 orang wakilnya, Serikat Buruh B
berhak menempatkan 4 orang wakilnya, Serikat Buruh C berhak menempatkan 2
orang wakilnya, Serikat buruh D berhak menempatkan 6 orang wakilnya dan Serikat
Buruh E berhak menempatkan 2 orang wakilnya. Dengan demikian maka serikat Buruh
yang mayoritas maupun yang minoritas sama-sama dapat menyalurkan aspirasinya
dan dapat turut berperan aktif dalam pembuatan PKB.
Selanjutnya
fungsi serikat pekerja yang lainnya adalah sebagai pihak dalam penyelesaian
perselisihan industrial. Perselisihan hubungan industrial berdasarkan
ketentuan pasal 1 angka 22 UU No. 13 Tahun 2003 yaitu : perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan
kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan.
Dari ketentuan itu dapat diketahui
bahwa perselisihan pindustrial dapat terjadi antara subyek hukum yaitu :
1. Pengusaha dan
pekerja
2. Pengusaha
atau gabungan pengusaha dan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja
Selain itu perselisihan perburuhan
itu obyeknya dapat meliputi :
1. pelaksanaan
syarat-syarat kerja di perusahaan,
2. pelaksanaan
norma kerja di perusahaan,
3. hubungan kerja
antara pengusaha dan pekerja, dan
4. kondisi
kerja di perusahaan
Sebagai wakil dalam lembaga kerja sama
Fungsi
serikat pekerja yang kedua adalah sebagai wakil dalam lembaga kerja sama. Hal
ini diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (2) huruf b yaitu :
yang dimaksud dengan lembaga kerja
sama di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga kerja sama bipartid, lembaga
kerjasama tripartid dan lembaga-lembaga lain yang bersifat tripartid seperti
Dewan Pelatihan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Kerja, atau Dewan Penelitian
pengupahan.
Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial
yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
Berdasarkan
ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf c bahwa serikat pekerja/serikat buruh
merupakan sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis
dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada fungsi
yang kedua ini serikat pekerja/buruh diharapkan dapat menempatkan diri sebagai
mitra usaha yang baik yang memperhatikan dua kepentingan yang berbeda untuk
disatukan. Tetap memperjuangkan aspirasi pekerja dengan tanpa mengabaikan
kepentingan pengusaha. Serikat pekerja harus bijaksana dan adil dalam melakukan
pilihan kepentingan pekerja yang akan diperjuangkan denganmemperhatikan kondisi
pengusaha.
Sebagai sarana penyalur
aspirasi
Fungsi
keempat adalah sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya. Fungsi ini di dalam penjelasan pasal demi pasalnya
dikatakan cukup jelas. Padahal ketentuan ini masih membutuhkan
penafsiran. Perlu adanya batasan mengenai hak dan kepentingan yang
bagaimana yang perlu diperjuangkan, jangan sampai hak pekerja yang yang kurang
penting sangat diperjuangkan dengan mengabaikan kepentingan bersama yang jauh
lebih besar. Kenyataan yang ada banyaknya serikat pekerja/buruh yang ada di
perusahaan memicu terjadinya pertentangan antar serikat pekerja dengan dalih
memperjuangkan hak anggota yang kurang prinsip untuk menarik simpati pekerja
menjadi anggotanya. Misal diperusahaan X memiliki empat serikat pekerja, satu
mayoritas tiga lainnya adalah tidak lebih dari 20 % jumlah pekerja yang ada,
saling berlomba memperjuangkan kenaikan tunjangan transport dengan selisih
hanya ratusan ribu rupiah. SP –A memperjuangkan kenaikan transport Rp 50.000;
SP- B memperjuangkan kenaikan Rp 75.000 dan SP- C memperjuangkan kenaikan
transport Rp 100.000. Mereka bertiga mampu mengancam anggota dari SP-D yang
mayoritas untuk wajib berpartisipasi negatif dalam turut mogok kerja.
Sebagai perencana, pelaksana
dan penanggungjawab pemogokan buruh.
Fungsi kelima yaitu sebagai
perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi ini saling berkaitan satu
sama lain. Pemogokan sangat merugikan pihak pihak dalam hubungan industrial.
Pemogokan total atau sebagian berakibat penurunan atau bahkan penghentian
produktivitas. Serikat pekerja/buruh yang bijaksana akan berpikir jauh tentang
rencana dilaksakannya pemogokan. Hasil dari pemogokan selalu dapat dihitung
dengan mudah oleh pengusaha. Misalnya dalam satu hari kerja yang terdapat 8 jam
kerja akan mengalami kerugian sebesar x rupiah. Kerugian itu dihitung
dari perkiraan rata-rata hasil produksi apabila dilakukan oleh sekian jumlah
pekerja dalam waktu sekian jam. Ada baiknya pengurus serikat pekerja juga
dibekali pengetahuan tentang managemen produksi, supaya tidak dengan mudah
memutuskan ayo kita mogok kerja.
Sebagai wakil dalam
memperjuangkan kepemilikan saham
Fungsi
terakhir dari serikat pekerja/buruh adalah sebagai wakil pekerja/buruh dalam
memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Fungsi ini merupakan upaya
serikat pekerja dalam menyatukan dua kutub kepentingan pengusaha-pekerja yang
berbeda. Kepentingan utama pengusaha adalah meningkatkan produktivitas dengan
menghasilkan keuntungan yang besar. Di lain pihak kepentingan utama pekerja
adalah mendapatkan penghasilan yang meningkat dalam bentuk terwujudnya
peningkatan kesejahteraan.
Pekerja
adalah mitra usaha pengusaha. Keduanya saling membutuhkan, tanpa salah satu
pihak tidak tercipta hubungan industrial. Tidak dapat dipungkiri hasil keringat
pekerja banyak pengusaha mencapai sukses bahkan tidak jarang yang berhasil
memperluas usahanya. Alangkah baiknya apabila hasil keringat pekerja mendapat
perhatian yang besar dari pengusaha dengan diikutkannya pekerja dalam
pengelolaan perusahaan.
Peran serta
pekerja dalam pengelolaan perusahaan (co-determination) adalah cara mewujudkan
demokrasi di perusahaan melalui struktur perusahaan yang bersifat monistis
yaitu di mana perencanaan dan pelaksanaan dilakukan dalam satu organisasi atau
melalui perencanaan dan pelaksanaan yang terpisah organisasinya. Upaya ikut
memiliki saham dapat dilakukan dengan co-determination ini. Sebagai ilustrasi
pekerja yang berprestasi akan memperoleh imbalan penghargaan yang berupa bonus,
insentif. Bonus atau insentif itu dapat dikumpulkan dengan tidak diambil oleh
pekerja yang selanjutnya digunakan untuk pembelian saham perusahaan yang dijual
terbuka. Dengan ikut memiliki saham, maka pekerja akan lebih merasa
menjadi bagian dari usaha itu. Tentunya akan berdampak positif bagi peningkatan
kinerjanya.
Selain itu
untuk upaya meningkatkan kesejahteraan dapat pula dilakukan sitem kotak
saran. Setiap pekerja diberi kesempatan untuk mengajukan usul perbaikan system
kerja yang bertujuan pada efisiensi dan peningkatan produktivitas kepada tim
khusus yang dibentuk pengusaha. Apabila usul itu setelah diteliti, diuji
coba ternyata terbukti menghasilkan efisiensi atau peningkatan produktifitas
maka pekerja pengusul akan memperoleh imbalan yang relatif besar.
Kedua system
ini hanya dapat dilakukan pada perusahaan yang menerapkan asas keterbukaan.
Rasanya untuk kondisi Indonesia masih jauh dari harapan, meskipun Indonesia
adalah negara yang berkeTuhanan. Bekerja adalah hak setiap manusia dewasa
sebagai upaya menjaga derajat kemanusiaan dan memenuhi kebutuhan hidup. Negara
dan masyarakat harus menjamin hak setiap manusia untuk bekerja dan tidak
membedakan hak tersebut antara satu dengan yang lain.
KESIMPULAN
Serikat
pekerja/buruh mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam usaha meningkatkan
hubungan industrial di tingkat perusahaan. Kedudukan itu berkaitan dengan
pelaksanaan fungsinya yaitu sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian
perselisihan industrial, sebagai sarana pencipta hubungan industrial yang
harmonis, sebagai sarana penyalur aspirasi pekerja, penanggung jawab mogok dan
wakil pekerja dan memperjuangkan kepemilikan saham