Sabtu, 25 November 2017

impelentasi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja outsourcing di PT. Rayon Purbalingga

Implementasi UU NO. 13 tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing di PT. PLN Rayon Purbalingga

            Sistem outsourcing atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain oleh PT. PLN Rayon Purbalingga belum sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena pekerjaan yang dioutsourchingkan oleh PT. Rayon Purbalingga bukan merupakan pekerjaan penunjang yang apabila perusahaan tidak melaksanakannya maka proses kerja akan terhambat. Hal ini bertentangan dengan Pasa 65 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang digunakan juga perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak semua dilakukan secara tertulis, ini bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jangka waktu perjanjian dalam salah satu surat perjanjian dibuat untuk satu bulan dan terus diperpanjang sampai satu tahun, hal ini bertentangan dengan Pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
            Beberapa kerugian outsourcing bagi tenaga kerja diantaranya adalah:
a)      Kesempatan kerja pendek, tak ada kompensasi pada akhir hubungan kerja, kesejahteraan menurun, upah tidak pernah naik, tidak dapat berserikat.
b)      Tidak ada jaminan atas pekerjaan, tidak ada jaminan atas penghasilan, tidak ada jaminan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c)      Ketika buruh yang bekerja dengan sistem kontrak/outsourcing diputus kontraknya, matilah sumber penghidupannya.
Pekerja outsourcing di PT. PLN Rayon Purbalingga telah melakukan beberapa upaya hukum, dalam rangka mempertahankan serta memperjuangkan hak-haknya. Dimulai dari tahun 1996, para membentuk paguyuban pekerja pembaca meter, kemudian tahun 2004 merencanakan pembentukan Serikat Pekerja Listrik Negara (SPLN) Rayon Purbalingga yang telah melakukan beberapa upaya, diantaranya yaitu:
a)      Mengirimkan surat kepada PLN Distribusi Jateng DIY terkait pengakhiri kontrak outsourcing bidang administrasi.
b)      Unjuk rasa ke kantor gubernur jawa tengah pada Oktober 2013 agar mencabut surat General Manager PT. PLN (persero) Nomer 0714/613/DJDY/2013 tentang Kelanjutan Kontrak Outsourcing untuk kemudian pekerja outsourcing diangkat sebagai pekerja tetap.

c)      Bergabung dengan gerakan buruh pekerja BUMN secara nasional dalam GEBER BUMN, dengan tuntutannya secara umum meminta pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing di perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).

UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

UU Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan


Pada UU ini yang dimaksud Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Dalam Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Para pengusaha juga dilarang mempekerjakan anak, pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00 dan juga dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kamis, 02 November 2017

Perkembangan serikat buruh di Indonesia, ekspetasinya, perjuangannya, dan hasil dari KKBnya

PERKEMBANGAN SERIKAT BURUH DI INDONESIA, EKSPEKTASINYA,
PERJUANGANNYA, DAN HASIL DARI KKB-NYA

I. PENDAHULUAN
Pekerja atau buruh adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain dengan mendapatkan upah. Sedangkan tenaga kerja berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU no. 13 tahun 2003 adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Jumlah tenaga kerja yang tersedia di Indonesia tidak seimbang dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Terlebih lagi dari sebagian besar tenaga kerja yang tersedia adalah yang berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan sama sekali. Mereka kebanyakan adalah unskillabour, sehingga posisi tawar mereka adalah rendah.
Keadaan ini menimbulkan adanya kecenderungan majikan untuk berbuat sewenang-wenang kepada pekerja/buruhnya. Majikan dapat dengan leluasa untuk menekan pekerja/buruhnya untuk bekerja secara maksimal, terkadang melebihi kemampuan kerjanya. Misalnya majikan dapat menetapkan upah hanya maksimal sebanyak upah minimum propinsi yang ada, tanpa melihat masa kerja dari pekerja itu. Seringkali pekerja dengan masa kerja yang lama upahnya hanya selisih sedikit lebih besar dari upah pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Majikan enggan untuk meningkatkan atau menaikkan upah pekerja meskipun terjadi peningkatan hasil produksi dengan dalih bahwa takut diprotes oleh perusahaan-perusahaan lain yang sejenis.
Posisi pekerja yang lemah dapat diantisipasi dengan dibentuknya serikat pekerja/serikat buruh yang ada di perusahaan. Diharapkan dengan adanya serikat pekerja di perusahaan dapat mewakili dan menyalurkan aspirasi pekerja, sehingga dapat dilakukan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Dalam hal ini serikat pekerja/buruh diharapkan dapat sebagai wadah pekerja dalam memperjuangkan haknya.
Kedudukan buruh yang lemah ini membutuhkan suatu wadah supaya menjadi kuat. Wadah itu adalah adanya pelaksanaan hak berserikat di dalam suatu serikat pekerja atau serikat buruh. Tujuan dibentuknya serikat pekerja/ buruh adalah menyeimbangkan posisi buruh dengan majikan. Melalui keterwakilan buruh di dalam serikat buruh maka diharapkan aspirasi buruh dapat sampai kepada majikan.
Keberadaan serikat pekerja saat ini lebih terjamin dengan diundangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Sebelum adanya UU No. 21 Tahun 2000, kedudukan serikat pekerja secara umum dianggap hanyalah sebagai kepanjangan tangan atau boneka dari majikan, yang kurang menereskan aspirasi anggotanya.
Pada masa reformasi setelah adanya UU NO. 21 Thaun 2000 dimungkinkan dibentuk serikat buruh/ pekerja lebih dari satu. Hal ini menyebabkan keberadaan serikat pekerja/serikat buruh banyak didirikan di satu perusahaan. Sayangnya karena ketidak siapan buruh melaksanakan hak berserikat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan bagi kepentingannya sendiri dengan menjual bangsa. Dikatakan demikian karena berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 diperbolehkan serikat pekerja/buruh itu menerima sumbangan dana dari negara lain. Sering pula keberadaan serikat pekerja/ buruh yang lebih dari satu jumlahnya di satu perusahaan justru memicu terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat berakibat mogok kerja yang justru bertentangan dengan tujuan disahkannya UU No. 21 tahun 2000 tersebut.
Dari uraian di atas maka muncul permasalahan bagaimana fungsi serikat pekerja atau buruh dalam rangka meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Hal ini memerlukan suatu kebijaksanaan pemerintah, untuk menjabarkan ketentuan yang ada di dalam UU no. 21 Tahun 2000 dalam peraturan pelaksanaannya. Sampai saat ini belum ada peraturan pelaksana dari UU No. 21 Tahun 2000 sehingga untuk mengatasi kekosongan hukum diperlukan banyak penafsiran hukum diantaranya penafsiran mengenai fungsi serikat pekerja.
II    KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL BAGI BURUH
            Alinea ketiga dari Pembukaan UUD 1945 yaitu negara melindungi segenap bangsa dan negara Indonesia. Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 27 UUD 1945 yaitu setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara berhak atas penghasilan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Buruh adalah bagian dari bangsa Indonesia, sehingga berhak pula untuk dilindungi dan mendapatkan penghidupan yang layak.
Salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah bagi buruh adalah adanya jaminan atas kebebasan berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah serikat buruh/pekerja. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat merupakan hak dasar yang dimiliki oleh warga negara dari suatu negara hukum demokratis yang berkedaulatan rakyat. Hak-hak yang dimiliki manusia berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan bukan karena pemberian masyarakat atau negara disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam negara hukum tidak dapat dipisahkan dari ketertiban dan keadilan. Pengakuan atas negara hukum salah satu tujuannya melindungi hak asasi manusia, berarti hak dan sekaligus kemerdekaan atau kebebasan perorangan diakui, dihormati dan dijunjung tinggi. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari negara hukum.
Keberadaan serikat buruh atau pekerja pada masa Orde Baru belum memenuhi prinsip dasar serikat buruh. Prinsip dasar serikat buruh ada tiga yaitu kesatuan, mandiri dan demokratis. Tiga prinsip dasar serikat buruh itu belum dapat dilaksanakan dengan penuh pada masa Orde Baru karena serikat buruh yang diakui saat itu hanya ada satu yaitu serikat buruh seluruh Indonesia (SPSI). Upaya pemerintah selanjutnya untuk memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul bagi buruh dituangkan dalam Undang- Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. 
III. FUNGSI SERIKAT PEKERJA DALAM PENINGKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
            Hubungan industrial antara majikan dn buruh atau dengan pemerintah terjadi di tingkat perusahaan atau di tingkat industri. Di negara demokratis, kebebasan berserikat dijamin, kepentingan buruh diwakili oleh serikat buruh. Hubungan industrial ini bersifat universal artinya di semua negara, meskipun dengan derajat kemajuan yang berbeda.
Hubungan industrial yang aman, harmonis dan dinamis diperlukan untuk menjamin ketenangan kerja dan kelangsungan usaha yang produktif. Inti hubungan industrial itu adalah perundingan bersama antara majikan dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan kerja bersama yang kemudian harus dilkasanakan dan dipatuhi oleh semua pihak. Hubungan industrial demikian ini memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh unsur-unsur atau sarana- sarananya, termasuk persyaratan akan kerjasama bipartid, tripartid, perlindungan dan kesejahteraan buruh serta penyelesaian perselisihan industrial.
Hubungan industrial diartikan sebagai suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja dan pemerintah. Pengertian itu memuat semua aspek hubungan kerja yang terdiri dari :
1.      para pelaku : pekerja, pengusaha, pemerintah;
2.      kerjasama : manajemen-karyawan;
3.      perundingan bersama : perjanjiankerja, kesepakatan kerja bersama. Peraturan perusahaan;
4.      kesejahteraan: upah, jaminan sosial, pensiun, keselamatan dan kesehatan kerja, pelatihan kerja;
5.      perselisihan industrial : arbitrase, mediasi, mogok, penutupan perusahaan, pemutusan hubungan kerja.
Sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, bahwa :
1.      Serikat pekerja/serikat buruh, federasi and konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
2.      Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/ serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :
1.      sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
2.      sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan seseuai dengan tingkatannya;
3.      sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengabn peraturan perundang-undangan;
4.      sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
5.      sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/ buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.      sebagai wakil pekerja/ buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Subyek hukum dalam hubungan industrial pada dasarnya yang terpenting adalah buruh dan majikan. Disamping itu mengingat hubungan industrial itu terjadi di dalam masyarakat maka subyek hukum hubungan industrial mendapat perluasan meliputi juga masyarakat dan pemerintah. Serikat pekerja/ buruh adalah wakil buruh dalam perusahaan. Sebagai wakil buruh yang sah maka ia mempunyai kedudukan sebagi subyek hukum dalam hubungan industrial yang mandiri. Pemerintah mempunyai andil pula sebagai subyek hukum dalam hubungan industrial dalam arti perwujudannya dalam tiga fungsi pokok pemerintah yaitu mengatur, membina dan mengawasi. Masyarakat menjadi subyek hukum hubungan industrial sebagai akibat perluasan karena bagaimanapun juga hubungan industrial itu akan berdampak bagi masyarakat sekitar lokasi hubungan industrial itu berlangsung atau masyarakat dalam arti skala nasional. Dampak itu dapat positif atau negatif. Mempunyai dampak positif apabila hubungan industrial itu berjalan dengan baik dan tercapai tujuannya. Sebaliknya akan berdampak negatif apabila hubungan industrial itu gagal mencapai tujuannya.
Tujuan dari hubungan industrial pada dasarnya terkait dengan subyek hukum dalam hubungan industrial yaitu meningkatkan produktifitas, meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan stabilitas nasional yang mantap. Meningkatkan produktifitas adalah tujuan utama dari majikan dalam hal ia mendirikan suatu usaha. Produktifitas yang meningkatkan akan menghasilkan keuntungan. Adanya keuntungan dari hasil proses produksi diharapkan dapat dikembalikan kepada buruh guna meningkatkan kesejahteraannya. Peningkatan kesejahtaraan merupakan tujuan utama semua buruh. Buruh bekerja tujuannya mendapatkan penghasilan guina pemenuhan kebutuhan hidupnya. Apabila terjadi peningkatan kesejahteraan maka secara otomatis pengsilan buruhpun mengalami peningkatan, sehingga akan tercipta ketenangan bekerja. Suasana yang tenang dalam proses produksi karena telah terjadi peningkatan produktifitas dan peningkatan kesejahteraan maka akan mengakibatkan dampak yang positif bagi masyarakat sekitarnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Adanya ketenangan usaha  memperkecil terjadinya perselisihan perburuhan. Sisi lainnya akan menimbulkan stabilitas nasional yang baik, yang selalu diharapkan oleh pemerintah bagi suksesnya pembangunan ekonomi.
KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kenyataan yang ada dalam proses berlangsungnya suatu hubungan industrial tidak seperti yang diharapkan. Majikan sering menempatkan buruh pada posisi yang rendah, sebagai faktor ekstern yang kurang diperhatikan.  Untuk itulah diperlukan adanya suatu wadah bagi buruh sebagi upaya mensejajar-kan posisi buruh majikan dalam proses hubungan industrial dalam suatu serikat buruh/serikat pekerja.
Dalam praktik, masih adanya keengganan menerima keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan sebagai mitra sejajar dan masih banyaknya pengusaha yang berpendirian  “Saya yang berkuasa di rumah saya” pada awal lahirnya perjanjian perburuhan (KKB) walaupun didesak dengan ketentuan-ketentuan yang disertai sanksi pidana.
Keberadaan serikat buruh /pekerja dengan adanya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 ternyata masih banyak menimbulkan masalah. Pada masa Orde Baru masalah yang timbul pada serikat buruh atau serikat pekerja pada umumnya pada ketidak mandirian serikat buruh/pekerja. Serikat buruh pada masa itu hanya ada satu yaitu SPSI dianggap oleh banyak kalangan sebagai corong atau boneka majikan. Seringkali SPSI tidak menyuarakan aspirasi atau kehendak buruh dan ironisnya hanya menyuarakan aspirasi majikan. Pengurus SPSI kebanyakan telah ditentukan oleh majikan yang merupakan orang-orang yang lebih mendekatkan dirinya pada majikan (mereka yang pro-majikan). Pemilihan pengurus SPSI seringkali direkayasa untuk menempatkan orang-orang yang lebih berpihak kepada majikan.
Keberadaan serikat buruh/pekerja setelah masa reformasi dengan telah disahkannnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 ternyata juga masih menimbulkan banyak permasalahan. Permasalahan bukan terletak pada wadah tunggal serikat buruh /pekerja dalam SPSI tetapi pada kemajemukan serikat buruh/serikat pekerja yang telah ada. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 membuka peluang untuk didirikannya serikat buruh/pekerja lebih dari satu dalam satu perusahaan. Adanya serikat buruh/pekerja yang lebih dari satu dalam satu perusahaan dikatakan merupakan perwujudan dari sikap demokratis buruh. Sayangnya pada umumnya buruh masih belum mempunyai kematangan demokrasi. Demokrasi sering disalah-artikan dengan pemogokan, penganiayaan dan pengrusakan. Adanya ketentuan bahwa serikat buruh/pekerja dapat menerima dana dari luar negeri ternyata disalah gunakan oleh orang-orang tertentu untuk mengambil keuntungan sepihak. Dengan dalih upaya memperjuangkan kesejahteraan buruh, buruh dihasut untuk melakukan pemogokan. Selama berjalannya masa pemogokan ternyata situasi itu diabadikan oleh orang tertentu yang menjadi pengurus serikat buruh atau serikat pekerja untuk mencari dana dari luar negeri. Hal ini sangat disayangkan karena tindakan itu dapat dikatakan telah menjual negara untuk kepentingan pribadi.
Banyaknya serikat buruh /pekerja dalam satu perusahaan juga menimbulkan masalah dalam rangka pembuatan perjanjian kerja bersama karena belum ada peraturan pelaksanaannya. Hal ini memicu serikat buruh yang mempunyai anggota minoritas untuk menghasut atau bahkan mengancam buruh yang bukan anggotanya untuk  melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengarah pada perselisihan perburuhan. Hal ini memerlukan suatu interpretasi bagi upaya kekosongan hukum sebelum adanya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2000.
SOLUSI PEMECAHAN
            Belum adanya ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang fungsi serikat buruh/serikat pekerja mengakibatkan diperlukan adanya interpretasi dari ketentuan pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000.
 Sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian perselisihan perburuhan
Sebagi pihak dalam pembuatan PKB saat ini ternyata menimbulkan  problema. Setelah adanya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, dimungkinkan terbentuk lebih dari satu serikat pekerja/ buruh di satu perusahaan. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya. Pada masa itu karena serikat pekerja/buruh hanya diakui satu di seluruh Indonesia yaitu serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) maka hanya SPSI unit kerja PT X saja yang berhak sebagai pihak dalam pembuatan KKB apabila memenuhi ketentuan jumlah anggotanya adalah minimal 50 % dari jumlah pekerja yang ada di perusahaan itu. Hal ini diatur dalam  pasal 130 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.
Setelah diundangkannya UU No. 21 Tahun 2000 maka ketentuan yang menyatakan bahwa hanya serikat pekerja yang didukung oleh 50 % dari jumlah pekerja yang ada memerlukan penafsiran hukum karena apabila ketentuan itu dipaksakan maka serikat pekerja yang tidak didukung oleh 50 % jumlah buruh yang ada tidak akan dapat berkedudukan sebagai pihak dalam pembuatan PKB. Serikat Buruh tersebut harus berupaya untuk mencari dukungan untuk memperbanyak jumlah anggota, supaya dapat mecapai angka 50 %. Kesulitan lain akan timbul apabila ternyata di suatu perusahaan  terdapat lebih dari satu serikat buruh sementara dari serikat buruh yang telah ada itu belum mencapai dukungan oleh 50 % jumlah buruh yang ada.
Penafsiran hukum itu diantaranya adalah meniadakan ketentuan banyaknya presentasi dukungan terhadap serikat buruh itu dari jumlah buruh yang ada. Semua serikat pekerja/buruh yang telah ada di perusahaan itu mempunyai kedudukan yang sama dan berhak sebagi pihak dalam pembuatan PKB tanpa memperhatikan presentasi dukungan dari jumlah buruh yang ada. Adapun jumlah anggota dari satu serikat buruh yang akan ikut berunding dalam pembentukan PKB ditentukan berdasarkan presentasi. Misalnya di suatu perusahaan terdapat lima serikat buruh yaitu :
1.      Serikat Buruh A didukung oleh 30 % dari jumlah buruh yang ada,
2.      Serikat Buruh B didukung oleh 20 % dari jumlah buruh yang ada,
3.      Serikat Buruh C didukung oleh 10 % dari jumlah buruh yang ada,
4.      Serikat Buruh D didukung oleh 30 % dari jumlah buruh yang ada,
5.      Serikat Buruh E didukung oleh 10 % dari jumlah buruh yang ada
Semua serikat buruh yang yaitu ABCD dan E mempunyai kedudukan yang sama dalam hal sebagai pihak dalam pembuatan PKB. Hanya saja wakil serikat buruh yang telah ada itu untuk dapat sebagai pihak yang akan melakukan perundingan ditentukan berdasarkan presentasi perolehan dukungan. Hal ini disebut dalam pasal 130 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 dengan menugaskan seluruh serikat pekerja/ buruh yang ada di perusahaan itu untuk membentuk tim perunding secara proporsional.
Misalnya untuk 5 % dukungan dari buruh yang ada maka dapat diwakili oleh satu orang. Maka serikat Buruh A berhak menempatkan 4 orang wakilnya, Serikat Buruh B berhak menempatkan 4 orang wakilnya, Serikat Buruh C berhak menempatkan  2 orang wakilnya, Serikat buruh D berhak menempatkan 6 orang wakilnya dan Serikat Buruh E berhak menempatkan 2 orang wakilnya. Dengan demikian maka serikat Buruh yang mayoritas maupun yang minoritas sama-sama dapat menyalurkan aspirasinya dan dapat turut berperan aktif dalam pembuatan PKB.
Selanjutnya fungsi serikat pekerja yang lainnya adalah sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial.  Perselisihan hubungan industrial berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 UU No. 13 Tahun 2003 yaitu : perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Dari ketentuan itu dapat diketahui bahwa perselisihan pindustrial dapat terjadi antara subyek hukum yaitu :
1.      Pengusaha dan pekerja
2.      Pengusaha atau gabungan pengusaha dan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja
Selain itu perselisihan perburuhan itu obyeknya dapat meliputi :
1.      pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan,
2.      pelaksanaan norma kerja di perusahaan,
3.      hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, dan
4.      kondisi kerja di perusahaan
 Sebagai wakil dalam lembaga kerja sama
Fungsi serikat pekerja yang kedua adalah sebagai wakil dalam lembaga kerja sama. Hal ini diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (2) huruf b yaitu :
yang dimaksud dengan lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga kerja sama bipartid, lembaga kerjasama tripartid dan lembaga-lembaga lain yang bersifat tripartid seperti Dewan Pelatihan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Kerja, atau Dewan Penelitian pengupahan.
Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf c bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada fungsi yang kedua ini serikat pekerja/buruh diharapkan dapat menempatkan diri sebagai mitra usaha yang baik yang memperhatikan dua kepentingan yang berbeda untuk disatukan. Tetap memperjuangkan aspirasi pekerja dengan tanpa mengabaikan kepentingan pengusaha. Serikat pekerja harus bijaksana dan adil dalam melakukan pilihan kepentingan pekerja yang akan diperjuangkan denganmemperhatikan kondisi pengusaha.
 Sebagai sarana penyalur aspirasi
Fungsi keempat adalah sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Fungsi ini di dalam penjelasan pasal demi pasalnya dikatakan cukup jelas. Padahal ketentuan ini masih membutuhkan penafsiran.  Perlu adanya batasan mengenai hak dan kepentingan yang bagaimana yang perlu diperjuangkan, jangan sampai hak pekerja yang yang kurang penting sangat diperjuangkan dengan mengabaikan kepentingan bersama yang jauh lebih besar. Kenyataan yang ada banyaknya serikat pekerja/buruh yang ada di perusahaan memicu terjadinya pertentangan antar serikat pekerja dengan dalih memperjuangkan hak anggota yang kurang prinsip untuk menarik simpati pekerja menjadi anggotanya. Misal diperusahaan X memiliki empat serikat pekerja, satu mayoritas tiga lainnya adalah tidak lebih dari 20 % jumlah pekerja yang ada, saling berlomba memperjuangkan kenaikan tunjangan transport dengan selisih hanya ratusan ribu rupiah. SP –A memperjuangkan kenaikan transport Rp 50.000; SP- B memperjuangkan kenaikan Rp 75.000 dan SP- C memperjuangkan kenaikan transport Rp 100.000. Mereka bertiga mampu mengancam anggota dari SP-D yang mayoritas untuk wajib berpartisipasi negatif dalam turut mogok kerja.
 Sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan buruh.
Fungsi kelima yaitu sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Pemogokan sangat merugikan pihak pihak dalam hubungan industrial. Pemogokan total atau sebagian berakibat penurunan atau bahkan penghentian produktivitas. Serikat pekerja/buruh yang bijaksana akan berpikir jauh tentang rencana dilaksakannya pemogokan. Hasil dari pemogokan selalu dapat dihitung dengan mudah oleh pengusaha. Misalnya dalam satu hari kerja yang terdapat 8 jam kerja  akan mengalami kerugian sebesar x rupiah. Kerugian itu dihitung dari perkiraan rata-rata hasil produksi apabila dilakukan oleh sekian jumlah pekerja dalam waktu sekian jam. Ada baiknya pengurus serikat pekerja juga dibekali pengetahuan tentang managemen produksi, supaya tidak dengan mudah memutuskan ayo kita mogok kerja.
 Sebagai wakil dalam memperjuangkan kepemilikan saham
Fungsi terakhir dari serikat pekerja/buruh adalah sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Fungsi ini merupakan upaya serikat pekerja dalam menyatukan dua kutub kepentingan pengusaha-pekerja yang berbeda. Kepentingan utama pengusaha adalah meningkatkan produktivitas dengan menghasilkan keuntungan yang besar. Di lain pihak kepentingan utama pekerja adalah mendapatkan penghasilan yang meningkat dalam bentuk terwujudnya peningkatan kesejahteraan.
Pekerja adalah mitra usaha pengusaha. Keduanya saling membutuhkan, tanpa salah satu pihak tidak tercipta hubungan industrial. Tidak dapat dipungkiri hasil keringat pekerja banyak pengusaha mencapai sukses bahkan tidak jarang yang berhasil memperluas usahanya. Alangkah baiknya apabila hasil keringat pekerja mendapat perhatian yang besar dari pengusaha dengan diikutkannya pekerja dalam pengelolaan perusahaan.
Peran serta pekerja dalam pengelolaan perusahaan (co-determination) adalah cara mewujudkan demokrasi di perusahaan melalui struktur perusahaan yang bersifat monistis yaitu di mana perencanaan dan pelaksanaan dilakukan dalam satu organisasi atau melalui perencanaan dan pelaksanaan yang terpisah organisasinya. Upaya ikut memiliki saham dapat dilakukan dengan co-determination ini. Sebagai ilustrasi pekerja yang berprestasi akan memperoleh imbalan penghargaan yang berupa bonus, insentif. Bonus atau insentif itu dapat dikumpulkan dengan tidak diambil oleh pekerja yang selanjutnya digunakan untuk pembelian saham perusahaan yang dijual terbuka.  Dengan ikut memiliki saham, maka pekerja akan lebih merasa menjadi bagian dari usaha itu. Tentunya akan berdampak positif bagi peningkatan kinerjanya.
Selain itu untuk upaya meningkatkan  kesejahteraan dapat pula dilakukan sitem kotak saran. Setiap pekerja diberi kesempatan untuk mengajukan usul perbaikan system kerja yang bertujuan pada efisiensi dan peningkatan produktivitas kepada tim khusus yang dibentuk pengusaha. Apabila usul itu setelah diteliti, diuji coba  ternyata terbukti menghasilkan efisiensi atau peningkatan produktifitas maka pekerja pengusul akan memperoleh imbalan yang relatif besar.
Kedua system ini hanya dapat dilakukan pada perusahaan yang menerapkan asas keterbukaan. Rasanya untuk kondisi Indonesia masih jauh dari harapan, meskipun Indonesia adalah negara yang berkeTuhanan.  Bekerja adalah hak setiap manusia dewasa sebagai upaya menjaga derajat kemanusiaan dan memenuhi kebutuhan hidup. Negara dan masyarakat harus menjamin hak setiap manusia untuk bekerja dan tidak membedakan hak tersebut antara satu dengan yang lain.
 KESIMPULAN
            Serikat pekerja/buruh mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam usaha meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Kedudukan itu berkaitan dengan pelaksanaan fungsinya yaitu sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian perselisihan industrial, sebagai sarana pencipta hubungan industrial yang harmonis, sebagai sarana penyalur aspirasi pekerja, penanggung jawab mogok dan wakil pekerja dan memperjuangkan kepemilikan saham

Nama-nama beberapa organisasi buruh di Indonesia

Nama-Nama Beberapa Organisasi Buruh Di Indonesia


1. Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)
2. Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (SPSI Reformasi)
3. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
4. Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI)
5. Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi)
6. Persaudaraan Pekerja Muslimin Indonesia (PPMI)
7. Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo)
8. Federasi Organisasi Pekerja Keuangan dan Perbankan Indonesia (FOKUBA)
9. Kesatuan Buruh Merhaen (KBM)
10. Kesatuan Pekerja Nasional Indonesia (KPNI)
11. Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia (KBKI)
12. Asosiasi Karyawan Pendidikan Swasta (Asokadikta)
13. Gabungan Serikat Buruh Industri Indonesia (Gasbiindo)
14. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK-Indonesia)
15. Serikat Pekerja Keadilan (SPK)
16. Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI)
17. Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI)
18. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
19. Federasi Serikat Pekerja BUMN
20. Serikat Buruh Merdeka Setiakawan
21. Serikat Pekerja Nasional Indonesia
22. Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP.TSK)
23. Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOSBI)
24. Asosiasi Karyawan Pendidikan Nasional (ASOKADIKNA)
25. Federasi SP Penegak Keadilan Kesejahteraan dan Persatuan (SPKP)
26. Federasi SP Rakyat Indonesia (SPRI)
27. Federasi Kimia Energi Pertambangan (KEP)
28. Solidaritas Buruh Maritim dan Nelayan Indonesia (SBMNI)
29. Federasi SP Indonesia (SPI)
30. Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)
31. Federasi Gabungan Serikat Pekerja Mandiri (GSBM)
32. Federasi Perserikatan Buruh Independen (FBI)
33. Federasi Serikat Buruh Perjuangan (FSBP)
34. Federasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
35. Federasi Gabungan Serikat Pekerja PT Rajawali Nusantara Indonesia (GSPRNI)
36. Federasi Farkes Reformasi
37. Federasi SPM (hotel, restoran, plaza, apartemen, katering dan pariwisata) Indonesia
38. Gaspermindo Baru
39. Gabungan Serikat Buruh Indonesia 2000 (DPP GSBI 2000)
40. Federasi SP Kahutindo
41. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (SP PAR)
42. Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi
43. Federasi SP Pertanian dan Perkebunan
44. Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (SP BPU)
45. Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi
46. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan
47. Federasi Serikat Pekerja Angkutan Darat, Danau, Feri, Sungai dan Telekomunikasi Indonesia (SP ADFES)
48. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (DPP FSP LEM)
49. Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman
50. Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia (DPP F. SPKSI)
51. Federasi Serikat Pekerja TSK SPSI
52. Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (F.SP KAHUT)
53. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SP TI)
54. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (F.SP.KEP)
55. Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia (F.SP.PEWARTA)
56. Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (F.SP.MI)
57. Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI)
58. Federasi Serikat Pekerja Tenagakerja di Luar Negeri (F.SP.TKI LN)
59. Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU)
60. Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN)
61. Gerakan Buruh Marhaenis
62. Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSPISI)
63. Serikat Pekerja Islam (SERPI)
64. Federasi Buruh Indonesia (FBI)
65. Kesatuan Buruh Nasional Indonesia (KBNI)
66. SB Transportasi Perjuangan Indonesia
67. Persatuan Pekerja Informal Seluruh Indonesia
68. Kongres Buruh Islam (KOSBI)
69. SP Sektor Informal Mandiri Seluruh Indonesia (SP-SIMSI)
70. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi
71. Serikat Pekerja Percetakan, Penerbit dan Media Informasi